KEPUTRANNEWS - Selasa, 23 Juli 2024. Pekon Keputran melaksanakan musyawarah pembentukan LKD (Lembaga Kerja Sama Desa) di Aula Balai Pekon Keputran. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Keputran Bapak Heri Wibowo, Pemdamping Desa Bapak Bahrul Rizal Mustofa, Bhabinkamtibmas Bapak Herianto, Pendamping Lokal Desa Bapak Septiyanto, Aparatur Pekon Keputran, BHP Pekon Keputran, Kadus, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Para Tamu Undangan.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan Mufakat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
- Peningkatan pelayanan masyarakat;
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
- Pengembangan kemitraan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, yang meliputi :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- Pemberdayaan hak politik masyarakat.
